SUMENEP, Idnnews.net— Kasus dugaan perampasan kendaraan oleh pegawai perusahaan pembiayaan kembali terjadi di Kabupaten Sumenep. Kali ini, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh salah satu pegawai FIF Group Sumenep terhadap warga Kelurahan Pajagalan, pada Selasa (15/10/2025) sore.
Menurut keterangan korban, peristiwa itu terjadi di Jl. Diponegoro, sekitar pukul 16.00 WIB, saat ia sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol M 6114 TX. Tanpa alasan jelas, sejumlah orang yang mengaku sebagai pegawai FIF menghentikan korban dan langsung mengambil kendaraannya.
“Saya kaget, tiba-tiba dihentikan di tengah jalan dan motor saya dirampas. Mereka bilang dari FIF. Padahal motor saya ini bukan motor yang dijaminkan di FIF, ujar korban kepada awak media.
Korban menuturkan, para pegawai FIF tersebut sempat memaksa dan mengancam akan membawa kendaraan ke kantor perusahaan pembiayaan itu. Tak hanya itu, korban juga merasa dipermalukan di depan umum karena peristiwa terjadi di jalan raya yang cukup ramai.
“Saya sudah bilang ke mereka, ini motor beat, bukan motor yang saya cicil di FIF. Tapi mereka ngotot dan akhirnya motor saya dibawa,” ungkapnya.
Perilaku pegawai FIF tersebut sontak menuai kecaman warga sekitar yang menyaksikan kejadian. Beberapa di antaranya bahkan menyebut aksi tersebut mirip dengan perampokan di siang bolong.
Tindakan pegawai FIF itu, jika benar adanya, jelas melanggar hukum. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector harus memenuhi beberapa syarat hukum penting, antara lain:
Harus memiliki sertifikat profesi pembiayaan dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Wajib membawa dokumen resmi berupa surat kuasa penarikan dari perusahaan pembiayaan.
Penarikan hanya boleh dilakukan terhadap objek yang dijaminkan (objek fidusia) dan telah memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia yang terdaftar di Kemenkumham.
Jika kendaraan yang ditarik bukan bagian dari objek jaminan fidusia, maka tindakan tersebut termasuk perampasan dan dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 365 KUHP tentang perampokan.
Pakar hukum perdata Sumenep, Muhammad Rofiq, SH, MH, menilai praktik penarikan kendaraan di jalan tanpa dasar hukum bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Debt collector bukan penegak hukum. Jika kendaraan yang diambil bukan bagian dari jaminan atau tanpa dasar perjanjian fidusia, maka itu murni perampasan. Bisa dipidana,” ujarnya saat dimintai pendapat.
Hingga berita ini ditulis, korban mengaku masih berusaha mengambil kembali motornya dan mempertimbangkan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Ia berharap aparat penegak hukum menindak tegas praktik penarikan semena-mena yang mencoreng citra lembaga pembiayaan.
“Saya hanya minta keadilan. Saya tidak pernah menunggak, dan motor itu bukan barang kredit. Tapi kenapa mereka seenaknya merampas? Ini sudah keterlaluan,” tegasnya.
Pihak FIF Group Sumenep belum memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi ke kantor cabang di Jalan Trunojoyo belum mendapat respons.
Penulis : Faza
Editor : Admin