Kisruh, Koordinator PKH Madura : Pemotongan yang Dilakukan Pendamping di Karduluk Langgar Aturan

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kartu PKH.

Ilustrasi kartu PKH.

SUMENEP, Idnnews.net – Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Madura, Hanafi, angkat suara terkait dugaan pemotongan bantuan PKH di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Sumenep, yang sebelumnya diakui oleh pendamping sebagai hasil “kesepakatan bersama desa”.

Hanafi menegaskan, aturan resmi PKH tidak pernah membenarkan adanya penarikan uang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM), oleh pendamping.

Dalam penjelasannya, Hanafi menerangkan bahwa dalam PKH memang terdapat ketua kelompok, karena setiap bulan KPM mengikuti Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) atau Family Development Session (FDS), dengan maksimal 40 peserta setiap kelompok.

“Ketua kelompok itu dibentuk berdasarkan kesepakatan KPM. Tugasnya hanya membantu mengorganisir pertemuan, menyampaikan kendala bila ada KPM yang tidak punya akses komunikasi, dan hal-hal teknis lainnya. Tidak dalam menggantikan tugas pendamping,” tegasnya.

Hanafi menyatakan, penarikan uang kas kelompok sejatinya sangat tidak dianjurkan, terlebih terhadap warga yang justru sedang membutuhkan bantuan.

“Andai pun ada kas untuk kegiatan peningkatan kapasitas kelompok, itu murni kreativitas kelompok, tidak boleh ada paksaan. Tapi kalau uang itu masuk atau diberikan kepada pendamping, dengan alasan apa pun, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, uang kas tidak boleh dipegang pendamping, termasuk alasan “mengamankan” atau alasan lainnya.
“Kalau uang kas dikelola pendamping, itu pelanggaran,” ujarnya.

Hanafi juga menegaskan bahwa pendamping PKH sudah menerima gaji yang layak.
“Gaji pendamping PKH di Madura insyaAllah lebih dari UMK, sekitar di atas tiga juta rupiah. Jadi tidak ada alasan melakukan penarikan dana dari KPM,” jelasnya.

Hanafi memastikan bahwa bila pendamping terbukti bermain-main dengan bantuan PKH, sanksinya sangat tegas karena mereka sudah berstatus ASN.

“Kalau pendamping main-main dengan bantuan, ada komisi etik Kemensos. ASN itu diatur ketat soal gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Jadi pasti ada sanksi,” tegasnya.

Penulis : Al

Berita Terkait

Didukung Tokoh, Imam Syafii Yahya Mantapkan Diri Daftar Bacalon Ketua DPD Golkar Pamekasan
Berkat Siganteng Tenan dan Pelita Biogas, Pamekasan Raih Predikat Sangat Inovatif
BK DPRD Pamekasan Usut Dugaan Keterlibatan Ketua Komisi II dalam Bisnis Rokok Ilegal
SPPG Kangenan Pamekasan Disorot Buntut Menu MBG Dikeluhkan Guru TK Karena Tak Sesuai Anggaran
Sari Roti Berjamur di Pamekasan Jadi Menu MBG Balita dan Bumil, Warga : Tolong Jangan hanya Cari Untung
Hanya karena Belum Cair, SPPG As Salman Stop Penyaluran MBG ke Sekolah Penerima Manfaat
Potong Rp850 Ribu, Korban Diminta Tak Takut Polisikan Pendamping PKH di Tlanakan Pamekasan
Tak Sesuai Standar, Wali Murid Soroti Menu MBG dari Dapur SPPG Barokah Tamberu Barat

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 18:53

Didukung Tokoh, Imam Syafii Yahya Mantapkan Diri Daftar Bacalon Ketua DPD Golkar Pamekasan

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:08

BK DPRD Pamekasan Usut Dugaan Keterlibatan Ketua Komisi II dalam Bisnis Rokok Ilegal

Senin, 24 November 2025 - 18:56

SPPG Kangenan Pamekasan Disorot Buntut Menu MBG Dikeluhkan Guru TK Karena Tak Sesuai Anggaran

Sabtu, 22 November 2025 - 19:39

Sari Roti Berjamur di Pamekasan Jadi Menu MBG Balita dan Bumil, Warga : Tolong Jangan hanya Cari Untung

Senin, 17 November 2025 - 21:21

Hanya karena Belum Cair, SPPG As Salman Stop Penyaluran MBG ke Sekolah Penerima Manfaat

Berita Terbaru