PAMEKASAN, Idnnews.net | Bukannya ngurus rakyat, dugaan keterlibatan Ketua Komisi II DPRD Pamekasan berinisial SA dalam produksi dan peredaran rokok ilegal merek Be Fly Bold semakin menjadi sorotan tajam.
Hal itu bocor setelah audiensi Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3) dengan Komisi II pada Selasa (02/12/2025). Laporan dari masyarakat terus berdatangan dan mengarah pada nama legislator tersebut.
Audiensi yang menghadirkan sejumlah OPD—mulai dari DPMPTSP, DPRKP, Dinas Kesehatan, Disperindag, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Inspektorat hingga Bea Cukai Madura—membuka fakta luasnya industri rokok tanpa legalitas lengkap di Kabupaten Pamekasan.
Data DPMPTSP menunjukkan terdapat 324 pabrik rokok (PR) yang mengantongi izin usaha industri. Namun menurut Bea Cukai, hanya 151 PR yang benar-benar legal karena memiliki NPPBKC. Bahkan, lebih dari 140 permohonan izin tercatat ditolak lantaran tidak memenuhi persyaratan dasar.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan yang memimpin audiensi, Moh Faridi, menegaskan bahwa angka tersebut belum mencerminkan kondisi riil industri rokok lokal.
“Banyak yang izinnya tidak lengkap. Secara nyata masih banyak yang bodong dan tidak bisa dikategorikan sebagai perusahaan legal,” ujarnya.
*LP3 Sebut Laporan Terus Mengarah pada SA*
Aktivis LP3, Rahul, mengungkapkan bahwa pasca-audiensi, pihaknya menerima semakin banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan peran SA dalam bisnis rokok ilegal merek Be Fly Bold.
“Setelah audiensi kemarin, laporan semakin banyak. Dugaan masyarakat jelas: SA bukan hanya lalai mengawasi, tapi diduga ikut mengendalikan produksi dan peredaran rokok bodong Fly,” tegasnya, Rabu (03/12/2025).
Rahul menilai, jika dugaan itu terbukti, konsekuensinya bisa sangat serius. Selain melanggar aturan cukai, tindakan tersebut berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kalau ini dibiarkan, rakyat yang rugi, negara juga ikut rugi,” sambungnya.
Pabrik Rokok di Lahan Sawah dan Kawasan Diduga Lindung
LP3 juga menemukan sejumlah pabrik rokok yang berdiri di atas lahan sawah produktif serta kawasan yang diduga sebagai area lindung.
Mereka menilai kondisi ini terjadi akibat lemahnya pengawasan Komisi II selaku mitra strategis pemerintah daerah dalam bidang perizinan dan tata ruang.
“Komisi II semestinya melindungi ruang hidup warga. Tapi yang terasa justru pembiaran,” kata Rahul.
*LP3 Beri Ultimatum*
Atas berbagai temuan tersebut, LP3 menegaskan akan menempuh jalur hukum jika tidak ada langkah nyata dari pihak terkait.
“Kami tidak akan berhenti. Dugaan ini harus diusut sampai tuntas,” tegas Rahul.
Penulis : Ali






