KPK Diminta Turun ke Pamekasan, Periksa Dana Pokir 45 Anggota Dewan

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

PAMEKASAN, Idnnews.net– Forum Kota (Forkot) Pamekasan menggelar aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Kamis (5/2/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyelewengan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Pamekasan.

Dalam orasinya, Ketua Forkot Pamekasan, Samsul Arifin yang akrab disapa Gerad, menyampaikan sejumlah temuan dan dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana Pokir DPRD Pamekasan.

Ia menjelaskan, Pokir sejatinya merupakan saluran aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh anggota DPRD melalui kegiatan reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing, untuk kemudian dituangkan dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Pokir bukanlah hak pribadi anggota dewan, melainkan hasil penyerapan aspirasi konstituen yang harus digunakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Menurut Forkot, besaran dana Pokir setiap anggota DPRD Pamekasan diperkirakan tidak boleh melebihi Rp2 miliar. Dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 45 orang, maka total alokasi dana Pokir dalam APBD Pamekasan seharusnya berada di kisaran Rp90 miliar.

Namun, Forkot menduga telah terjadi penyimpangan dalam implementasinya.

“Kami menilai mekanisme Pokir telah disalahgunakan, seolah-olah memberikan kewenangan kepada anggota legislatif untuk menentukan pelaksana proyek, mengarahkan kegiatan kepada kelompok tertentu, bahkan diduga diperjualbelikan,” tuding Gerad.

Dalam aksi perdananya soal Pokir, Forkot memaparkan sejumlah dugaan persoalan terkait Pokir anggota DPRD Pamekasan, di antaranya:

Pertama, diduga terdapat usulan Pokir anggota DPRD yang tidak sesuai dengan daerah pemilihannya. Padahal, Undang-Undang MD3 tidak memperbolehkan pengusulan Pokir di luar dapil, karena secara prinsip Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang diwakili oleh anggota dewan di dapilnya masing-masing.

Kedua, Forkot menduga alokasi dana Pokir anggota DPRD Pamekasan telah melampaui batas ketentuan. Meski total jatah Pokir unsur pimpinan dan anggota DPRD diperkirakan sekitar Rp90 miliar, namun dalam APBD Pamekasan Tahun Anggaran 2025, kegiatan Pokir yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) disebut melonjak hingga kisaran Rp200 miliar.

Ketiga, Forkot juga menduga adanya praktik pengaturan proyek Pokir oleh anggota dewan, termasuk penentuan pihak pelaksana kegiatan. Pola tersebut dinilai menegasikan kewenangan eksekutif dalam menentukan pelaksana proyek. Bahkan, kegiatan Pokir disebut-sebut dikunci dengan kode khusus serta difasilitasi oleh oknum tertentu di masing-masing dinas guna mempermudah lobi perusahaan atau CV yang menjadi “utusan” anggota dewan.

Forkot menyebut dugaan praktik serupa terjadi di sejumlah OPD, di antaranya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta dinas lainnya.

Dalam aksi tersebut, Forkot Pamekasan menyampaikan beberapa tuntutan, yakni:

1. Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa seluruh 45 anggota DPRD Pamekasan yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan dana Pokir.

2. Mendesak Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pamekasan untuk bertanggung jawab karena diduga menjadi bagian dari praktik mafia proyek.

3. Meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa pimpinan serta pejabat pada OPD terkait atas dugaan kongkalikong dengan anggota DPRD.

4. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengaudit dan memeriksa penggunaan dana Pokir dalam APBD Tahun Anggaran 2024–2025 yang diduga melampaui batas ketentuan.

Sementara itu, perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, Faridi yang menemui forkot berdalih bahwa anggota DPRD sudah melakukan tupoksinya sesuai dengan undang-undang.

“Kami meminta Forkot semisal ada bukti temuannya tersebut untuk segera melaporkan ke BK DPRD kabupaten Pamekasan untuk ditindaklanjuti,” sampainya saat menemui massa Aksi.

Bahkan Wawan yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dari Fraksi Golkar juga menyampaikan saat ditanya keterlibatan anggota dewan dalam pekerjaan proyek Pokir. “Angota Dewan tidak boleh terlibat dalam Proyek,” tegasnya.

Penulis : Ali

Berita Terkait

Didukung Tokoh, Imam Syafii Yahya Mantapkan Diri Daftar Bacalon Ketua DPD Golkar Pamekasan
Berkat Siganteng Tenan dan Pelita Biogas, Pamekasan Raih Predikat Sangat Inovatif
BK DPRD Pamekasan Usut Dugaan Keterlibatan Ketua Komisi II dalam Bisnis Rokok Ilegal
SPPG Kangenan Pamekasan Disorot Buntut Menu MBG Dikeluhkan Guru TK Karena Tak Sesuai Anggaran
Sari Roti Berjamur di Pamekasan Jadi Menu MBG Balita dan Bumil, Warga : Tolong Jangan hanya Cari Untung
Hanya karena Belum Cair, SPPG As Salman Stop Penyaluran MBG ke Sekolah Penerima Manfaat
Potong Rp850 Ribu, Korban Diminta Tak Takut Polisikan Pendamping PKH di Tlanakan Pamekasan
Kisruh, Koordinator PKH Madura : Pemotongan yang Dilakukan Pendamping di Karduluk Langgar Aturan

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:42

KPK Diminta Turun ke Pamekasan, Periksa Dana Pokir 45 Anggota Dewan

Senin, 12 Januari 2026 - 18:53

Didukung Tokoh, Imam Syafii Yahya Mantapkan Diri Daftar Bacalon Ketua DPD Golkar Pamekasan

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:26

Berkat Siganteng Tenan dan Pelita Biogas, Pamekasan Raih Predikat Sangat Inovatif

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:08

BK DPRD Pamekasan Usut Dugaan Keterlibatan Ketua Komisi II dalam Bisnis Rokok Ilegal

Senin, 24 November 2025 - 18:56

SPPG Kangenan Pamekasan Disorot Buntut Menu MBG Dikeluhkan Guru TK Karena Tak Sesuai Anggaran

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Politik dan Pemerintahan

KPK Diminta Turun ke Pamekasan, Periksa Dana Pokir 45 Anggota Dewan

Kamis, 5 Feb 2026 - 20:42