Terancam 12 Tahun Penjara, Tersangka Oknum Lora di Pamekasan Belum Ditahan

Sabtu, 14 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto.

PAMEKASAN, IDNNews.net || Polres Pamekasan resmi menetapkan seorang oknum lora berinisial MMS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial SU.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (13/3/2026) sore.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan korban pada Februari 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa penetapan MMS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menilai unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Kami juga telah melakukan gelar perkara, sehingga oknum lora berinisial MMS resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Yoyok Hardianto.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka yakni maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap MMS. Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka pada Senin (16/3/2026).

AKP Yoyok juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat diselesaikan melalui pencabutan laporan oleh korban, karena bukan termasuk delik aduan.

“Kasus ini bukan delik aduan, melainkan tindak pidana kekerasan seksual. Artinya, perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” tegasnya.

Penulis : Al

Berita Terkait

Tambang Galian C Ilegal di Sotaber Pasean Diduga Milik Oknum Kades, Beroperasi Secara Terang – Terangan
Wow, Perempuan Ini Diduga Kendalikan Rokok Ilegal Merek Suryaku, Ternyata!
Khofifah: Natal Sebagai Momentum Menebar Cinta Kasih dan Menguatkan Kemanusiaan
Diguyur Hujan Selama 3 Jam, 17 Desa di Waru Sidoarjo Terendam Banjir
Sepakat! Pemkab Lumajang Berlakukan Satu Tiket dan Satu Harga Wisata Tumpak Sewu
Khofifah Apresiasi Kontribusi Prof. Safi’ dalam Memperkuat Jajaran Guru Besar di UTM Bangkalan
Mensospema GP Ansor Jatim Salurkan Bantuan Tali Asih
Hadiri Puncak Peringatan Hari Ibu, Khofifah terima penghargaan dari Kementerian PPPA

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Terancam 12 Tahun Penjara, Tersangka Oknum Lora di Pamekasan Belum Ditahan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:17

Tambang Galian C Ilegal di Sotaber Pasean Diduga Milik Oknum Kades, Beroperasi Secara Terang – Terangan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:53

Wow, Perempuan Ini Diduga Kendalikan Rokok Ilegal Merek Suryaku, Ternyata!

Rabu, 25 Desember 2024 - 17:16

Khofifah: Natal Sebagai Momentum Menebar Cinta Kasih dan Menguatkan Kemanusiaan

Rabu, 25 Desember 2024 - 12:52

Diguyur Hujan Selama 3 Jam, 17 Desa di Waru Sidoarjo Terendam Banjir

Berita Terbaru