Kurang dari 48 Jam, Polres Pamekasan Ringkus Lansia Pencuri Motor asal Sampang

Senin, 22 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurang dari 48 Jam, Polres Pamekasan Ringkus Lansia Pencuri Motor asal Sampang.

Kurang dari 48 Jam, Polres Pamekasan Ringkus Lansia Pencuri Motor asal Sampang.

IDNNEWS.Net | PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bergerak cepat membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di kawasan Ruko Teja, Kabupaten Pamekasan.

Menariknya, terduga pelaku merupakan seorang lansia berinisial S (67), warga Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa pagi (16/6/2026). Tak butuh waktu lama bagi korps bhayangkara untuk mengendus keberadaan pelaku setelah menerima laporan dari korban.

Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Jalan Raya Pasar Kedungdung, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, pada Kamis malam (18/6/2026) sekitar pukul 18.36 WIB.

“Benar, kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti tanpa perlawanan,” ujar Ipda Evan saat memberikan keterangan, Sabtu (20/6/2026).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi M 2665 BX. Motor tersebut merupakan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan raib di kawasan Ruko Teja.

Terancam 5 Tahun Penjara

Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, IPDA Evan menyampaikan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pamekasan.

Atas perbuatannya, kakek 67 tahun ini harus bersiap menghadapi meja hijau. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi Imbau Warga Pasang Kunci Ganda

Berkaca dari kejadian ini, pihak kepolisian kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dan selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan pribadi mereka.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci pengaman ganda saat memarkir kendaraan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi. Langkah ini penting agar ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit,” pungkas Ipda Evan. (*)

Penulis : Al

Berita Terkait

Dibantah, SPPG Proppo Pamekasan Tegaskan Penyajian Menu Kebab MBG Sudah Sesuai Ketentuan BGN
P3MBG Madura Jadi Mitra Baru Satgas MBG Pamekasan
Jaringan Besar Rokok Bodong, Lingkar Melati Bersatu Ungkap Kenakalan Pengusaha Kelas Kakap di Pamekasan
Polres Pamekasan Layangkan Panggilan Kedua kepada Direktur CV Dzarrin Putra Utama 
Mandek Ditangani Tipidkor Polres Pamekasan, Perusakan Lahan Tak Kunjung Naik Tahap Penyidikan
Tak Akan Lakukan Aksi Premanisme Tandingan, LSM Pamekasan Desak Aktor Peredaran Rokok Ilegal Diringkus
Dilaporkan Tak Produksi Rokok tapi Aktif Tebus Pita, BC Madura Mulai Bidik Gudang PR Subur Sejahtera
Gempar! Oknum Komisi II DPRD Pamekasan Diduga Pesta Miras di Gudang  Bulog, hingga Boking Wanita

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 13:36

Kurang dari 48 Jam, Polres Pamekasan Ringkus Lansia Pencuri Motor asal Sampang

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:24

Dibantah, SPPG Proppo Pamekasan Tegaskan Penyajian Menu Kebab MBG Sudah Sesuai Ketentuan BGN

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:23

P3MBG Madura Jadi Mitra Baru Satgas MBG Pamekasan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:48

Jaringan Besar Rokok Bodong, Lingkar Melati Bersatu Ungkap Kenakalan Pengusaha Kelas Kakap di Pamekasan

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:04

Polres Pamekasan Layangkan Panggilan Kedua kepada Direktur CV Dzarrin Putra Utama 

Berita Terbaru

P3MBG Madura Jadi Mitra Baru Satgas MBG Pamekasan

Berita

P3MBG Madura Jadi Mitra Baru Satgas MBG Pamekasan

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:23