Fraksi PKB DPRD Jatim, Nur Faizin Setuju Atas Pengesahan Raperda PT BPR Jadi Perda

Kamis, 9 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fraksi PKB berharap agar Raperda ini dapat mendorong terciptanya fungsi intermediasi perbankan dalam hal akses permodalan yang ramah terhadap petani dan nelayan di Jatim guna mendongkrak nilai NTP dan NTN Jatim.

Fraksi PKB berharap agar Raperda ini dapat mendorong terciptanya fungsi intermediasi perbankan dalam hal akses permodalan yang ramah terhadap petani dan nelayan di Jatim guna mendongkrak nilai NTP dan NTN Jatim.

SURABAYA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur menyetujui ditetapkannya Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nur Faizin saat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atas Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur dalam sidang paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (7/1/2025).

Menurut Nur Faizin, Fraksi PKB berharap agar Raperda ini bukan sekedar pelaksanaan kewajiban eksekutif dan legislatif untuk mengubah nomenklatur PT. BPR Jawa Timur agar sesuai dengan amanat pasal 314 A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Tetapi ini juga dapat menjadi instrumen regulasi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan fungsi intermediasi PT. BPR Jatim dalam penyaluran pembiayaan pada sektor produktif, UMKM, serta pertanian secara luas.

“Dan juga dapat memberi kemanfaatan ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya baik dari sisi keuntungan maupun Pendapatan Asli Daerah, peningkatan penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Nur Faizin.

Wakil rakyat yang duduk di Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menuturkan saat ini pertumbuhan sektor primer di Jawa Timur (diantaranya sektor pertanian) dalam sepuluh tahun terakhir terus menurun di Jawa Timur. Kontribusinya terhadap PDRB Jawa Timur selalu tumbuh negatif.

Padahal di sisi lain kontribusi sektor primer terhadap penyerapan tenaga kerja masih tertinggi di Jawa Timur. Bahkan lebih tinggi dibandingkan sektor manufaktur.

“Akibatnya kue ekonomi yang semakin kecil harus dinikmati oleh mayoritas orang. Dampak dari hal itu adalah masih rendahnya nilai NTP (Nilai Tukar Petani) maupun NTN (Nilai Tukar Nelayan) di Jatim,” tandasnya.

Berdasarkan hal tersebut, Fraksi PKB berharap agar Raperda ini dapat mendorong terciptanya fungsi intermediasi perbankan dalam hal akses permodalan yang ramah terhadap petani dan nelayan di Jatim guna mendongkrak nilai NTP dan NTN Jatim.

Melalui Raperda ini, kata Nur Faizin, Fraksi PKB juga ingin memastikan bahwa PT. BPR Jatim agar terus memasifkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat Jawa Timur, wabil khusus terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta petani dan nelayan dan pelaku ekonomi sektor riil lainnya terhadap akses perbankan (bankable).

Selain itu, untuk melaksanakan amanat pasal 226 ayat 1 UU P2SK, di mana seluruh Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), termasuk BPR wajib melaksanakan kegiatan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada konsumen dan masyarakat.

Fraksi PKB juga ingin mendorong setelah Raperda ini disahkan, PT BPR Jatim juga benar-benar hadir dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur.

“Sebab sejauh ini kehadiran PT. BPR Jatim belum sepenuhnya menjadi solusi permodalan bagi rakyat kecil, termasuk pelaku UMKM. Termasuk mengantisipasi gejala non performing loan (NPL), maupun menghadapi berbagai dinamika perkonomian nasional maupun global,” beber politisi muda asal Kabupaten Sumenep Madura ini.

Berita Terkait

Ali Zainal Abidin Haru Kenang Perjuangan BIP di Anniversary Pertama
Bukannya Ngurus Rakyat! Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Jadi Mafia Rokok Ilegal Be Fly Bold 
Mafia Pita Cukai di Pamekasan: Bongkar Dugaan Persekongkolan Oknum Dewan dan PR Putera Halet Jaya
Polisi Tangkap 9 Pelaku Tawuran Maut di Masjid Agung Pamekasan, 3 Masih Buron
TPF-N Desak Polres Pamekasan Naikkan Perkara Kasus Korupsi Dana Kapitasi Eks Kepala Puskesmas Talang
Kantongi SLHS, SPPG Humairoh Sejahtera Blumbungan Pastikan MBG Aman Dikonsumsi
Parisada XX Se-Jawa Timur 2025, Kwartir Cabang Pamekasan Ajak Peserta Jadi Pemuda Hebat
Tersangka Intimidasi Wartawan JTV Belum Disidangkan, Polres Pamekasan Baru Limpahkan ke Jaksa

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 03:00

Ali Zainal Abidin Haru Kenang Perjuangan BIP di Anniversary Pertama

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:50

Bukannya Ngurus Rakyat! Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Jadi Mafia Rokok Ilegal Be Fly Bold 

Jumat, 14 November 2025 - 13:40

Polisi Tangkap 9 Pelaku Tawuran Maut di Masjid Agung Pamekasan, 3 Masih Buron

Selasa, 11 November 2025 - 15:43

TPF-N Desak Polres Pamekasan Naikkan Perkara Kasus Korupsi Dana Kapitasi Eks Kepala Puskesmas Talang

Sabtu, 8 November 2025 - 21:29

Kantongi SLHS, SPPG Humairoh Sejahtera Blumbungan Pastikan MBG Aman Dikonsumsi

Berita Terbaru