PAMEKASAN, IDNNews.net – Polres Pamekasan kembali menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada Direktur CV Dzarrin Putra Utama, imbas pekerjaan proyek rusak lahan warga di Jalan Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan.
Diketahui, CV Dzarrin Putra Utama sebagai pemenang dan pemegang proyek yang diduga merusak lahan warga Bulangan Barat, milik Samsuri dan Jamaludin.
Kedua warga tersebut sebelumnya telah melaporkan tindakan perusakan lahan tersebut ke Polres Pamekasan pada Oktober 2025 lalu.
Kanit Tipidkor Polres Pamekasan, Rofik Haryadi yang menangani kasus ini, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Direktur CV Dzarrin Putra Utama, untuk kedua kalinya.
Pihaknya mengaku sudah melakukan pemanggilan pertama, Namun Direktur CV Dzarrin Putra Utama tidak hadir alias mangkir dari panggilan.
“Ada beberapa kendala, salah satunya dari pihak CV sudah dua kali dilakukan pemanggilan, pemanggilan pertama tidak hadir. Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kedua,” katanya.
Selain itu, Kuasa hukum Samsuri dan Jamaludin, Erfan Yulianto mengatakan telah dipanggil kembali ke Polres Pamekasan.
Ia mengaku telah mendapatkan informasi kalau Direktur CV Dzarrin Putra Utama sebagai pemegang proyek telah dipanggil, namun mangkir dari panggilan.
“Kami mendapatkan informasi kalau Direktur CV Dzarrin Putra Utama telah dipanggil penyidik tapi mangkir,” ucap Erfan Yulianto, Jumat (13/2/2026).
Erfan juga mendapat surat pemberitahuan pemanggilan berikutnya terhadap CV Dzarrin Putra Utama. Ia berharap seluruh proses ditempuh dengan cepat mengingat kasus ini mandek hampir setengah tahun.
“Kami berharap Polisi bisa bertindak cepat dan laporan klien kami segera mendapatkan titik terang atas pengerusakan akibat proyek pemerintah tersebut,” tandasnya.
Penulis : Al






