PAMEKASAN, IDNNEWS.NET | Dugaan keterlibatan oknum warga Desa Blumbungan, Kecamatan Pamekasan, dalam bisnis rokok ilegal kembali mencuat, Rabu (22/10/2025).
Kali ini, nama ML, anak dari H. Horrah, disebut-sebut sebagai pengendali produksi rokok tanpa pita cukai merek “Suryaku” yang beredar luas di pasaran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan produksi rokok ilegal tersebut dilakukan secara tertutup di kawasan pedesaan dan didistribusikan ke sejumlah toko eceran di wilayah Pamekasan dan sebagian Sumenep.
Produk itu dijual tanpa dilekati pita cukai, yang berarti merugikan keuangan negara dan melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sumber lapangan menyebut, merek “Suryaku” dikemas menyerupai produk legal dengan desain mencolok, namun tanpa izin produksi maupun nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).
Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Menanggapi hal itu, Sulaiman, Aktivis Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3), mendesak aparat kepolisian dan Bea Cukai Madura untuk segera turun tangan. Ia menilai praktik seperti ini menjadi bukti lemahnya pengawasan di daerah.
“Kalau benar ML anak H. Horrah ini terlibat, berarti ada jaringan kuat yang bermain di balik bisnis ilegal ini. Aparat jangan hanya melakukan razia kecil, tapi bongkar sampai ke aktor pengendalinya,” tegas Sulaiman, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya merugikan negara, tapi juga mencoreng wajah penegakan hukum di Pamekasan yang dikenal religius.
Ia meminta pemerintah daerah ikut berkoordinasi untuk memutus rantai bisnis ilegal tersebut.
“Negara kehilangan miliaran rupiah dari cukai, sementara di sisi lain oknum tertentu hidup mewah dari hasil pelanggaran hukum. Ini harus dihentikan,” pungkas Sulaiman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai dan kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan ML maupun aktivitas produksi rokok merek “Suryaku” di Desa Blumbungan.
Penulis : Ali