PAMEKASAN, ldnnews.net | Dugaan keterlibatan Ketua Komisi II DPRD Pamekasan berinisial SA dalam jaringan produksi dan peredaran rokok ilegal merek “Be Fly Bold” terus menjadi sorotan publik.
Tekanan masyarakat agar DPRD bersikap tegas pun semakin menguat. Sebab anggota dewan sejatinya mengurus rakyat tapi malah memberikan contoh buruk.
Merespons hal tersebut, Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan menyatakan siap memproses dugaan itu sesuai mekanisme dan aturan kode etik yang berlaku, apabila terbukti terdapat pelanggaran.
Ketua BK DPRD Pamekasan Mohammad Ali Fikri menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada bukti kuat terkait dugaan tersebut.
“Sesuai mekanisme yang berjalan di BK. Kami akan memproses laporan yang masuk kalau ada laporan ke ketua DPRD dan dilanjutkan ke kami,” ujar Mohammad Ali Fikri, Jumat (5/12/2025).
“Nanti kalau semisal terbukti ada sanksi ringan ada sanksi tertulis. Sanksinya macam-macam sesuai dengan tingkat permasalahannya. Dan paling berat sanksi pemberhentian sebagai anggota dewan,” ungkapnya.
BK DPRD Pamekasan mengaku memang sudah mendengar melalui kabar tersebut melalui pemberitaan yang berkembang baru-baru ini.
Namun pihaknya menegaskan belum mendapatkan laporan atau informasi resmi dari masyarakat yang masuk ke meja BK DPRD Pamekasan.
“Kami belum mendapatkan informasi dan laporan pasti terkait hal itu. Kami bisa memproses kalau ada laporan resmi,” tambahnya.
Hingga kini, belum ada klarifikasi terbuka dari SA terkait isu yang berkembang di publik. Konfirmasi soal keterlibatannya dalam produksi bisnis ilegal itu belum dijawab.
Penulis : Redaksi






